Minggu, 08 Januari 2012

mimpi buruk

Malam itu hujan rintik2 menemaninya di tengah malam yg gelap gulita , yang ad hanya cahaya bulan yang mampu menerangi malam itu. 
Tanpa ia sadari,diriny sdang berdiri diujung jalan , yg semakin ia melihat kearah dpn,maka semakin kecil dan hilang tertutup kabut. 
Matanya masih sibuk mencari, kesana kesini dan sesekali ia pejamkan matanya, brharap setelah membuka matanya keadan ini berubah,tapi hal it tak terjadi. 
"aku dimana?!" sambil membalikan badanya kearah belakang. 
Ia terkejud, ternyata selama ini ia berdiri tepat di dpan pintu sebuah rumah yg cukup besar ,yg berwarna putih dan sangat berchy. 

"apa lagi ini?, aku dimana??!" 

"rumah itu,rumah ku. . . " suara pria yg tak asing lg ditelinga en,tiba tiba dtg dr arah ujung jalan yg berkabut itu, 

Tanpa pikir panjang en langsung kembali memblikan bdanya k posisi awal. 
"eqi!" 

"ya,itu rumah ku. . " 
Tak lama sesosok pria dgn pakaian serba putih itu datang,menghempaskan kabut yg menutupi ujung jaln itu. 
Lagi lagi en mencba memejamkan matanya,dan berharap hal ini berakhr. 
tp lagi lagi tak terjadi. 

Setelah ia membuka mata tiba2 pria it sudah b'ada tpat di dpan matanya. 
"eqi!?" en pun mendadak kaget,denyut jantungny seketika berdetak sekencang kencanya. 
" ya,ini aku. Aku datang en,datang buat nemuin kmu. . " 
"nemuin aku? ? " 
" aku mta maaf en !" 
"untk ap?" 
" maaf selama ini aku ud bikn km menunggu lama di sini. sekarg aku tepatin janji aku, ak dtg menemuimu dan mengajak mu tinggl b'sama ku unk selamany" 
"tinggal sama kmu?" 
"ya, aku ingn kamu jd istri ku.?" 
Piria itu tiba tiba mengambil sesuatu dri saku celana sebelah knannya,yg tnyata adalah sebuah kotak kecl bwrna merah yg didlmnya tdpt sepasang cincin emas putih. Dan memberikanya kepada en, 
"apa ini?" 
"ini buat kmu en." smbil tersenyum memandang mata en yg mulai berlinangkan air mata bhagia. Seolah tak pecya impianya slama ini terjadi. 
"menikalah dengan ku. . ?" 
Kata kata dan Senyuman eqi mbuat detak jantung en smakin cpat bedetak, seakan mau copot rasanya. 
Dan seketika itu pun bintang bermunculan menemani bulan yg sedaritadi sendiri. 

Tanpa pikir panjang en menjawab ptanya eqi,karna memang it impian en slama ini. 

Diangukan kepalnya dan smbl tesenyum memangdang eq tnp berkedip,dan tanpa ia sdari air matanya jatuh membsh pipinya. 

Eqi langsung mengambil tangan kanan en dan memasangkan cincin it di jari manis en. 
En pun demikian, Ia mengambil cincin itu dan mencba memasangkannya di jari eqi,tp tiba tiba kilat dan pitir berbunyi sekencang2ny. En kaget, Cincin yg niatny ia pakaikan dijari manisnya eq terjatuh ke bwah.Dan seketika en langsung mencr cincin tsebut. 
Tanpa ia sadari tempat yg tadinya jalan aspal tiba tiba berubah mnjd rerumputan dan tanah yg becek karna terguyur hujan , tak lama cincin itu akhrny ditemukan tpat di sambil sebuah pusaran yang bru saja selesai di tutp yg mash penuh dgn taburan bunga. 
Tak lama en menyadari hal itu,dan menyadari juga bhwa eqi sudah tdak ad dtempat itu. 
"eqi,eqi,eqi. !!" teriaknya mencri pria itu, smblil memandang ke sekelilg. Dan ternyata skarang ia berada diareal pemakaman yg sunyi dan yg ad hanya satu kuburan sja yg terlihat dan tepat didpn eo berdiri tegak batu nisan yg bertuliskan " eqi bin muhtar" 
"eqqqqiiiiii !" jerit en tepecah bsaman dgn airmatanya yg jatuh membasahi kuburan itu. En pun nangs sejadi2nya smbil memeluk pusaran it dan memegang sepasang cincin pemberian eq. 
"temui aku,temui aku" 
Tak lama suara yg sma sperti pd wakt di ujung jaln it terdengar lagi,dan semakin lama semakin dekat menghampiri telinga en. 

"eqi !!" en langsung membuka matanya ,memandang ke seluruh sudut,ternyata skrg iy brada dikamarnya. 
"astagfirullah. . .Cuma mimpi" ujar en sambil mengusap wajahnya yg terliat sangat lelahseperti habis lari bekilo kilo. 

Seperti biasa en lgsung membuka hpnya ,biasa cuma mau lihat ap ad sms,tlpn ato email yg masuk di hpny itu. Ternyata tak ad. 
Setelah melihat itu, ga sengaja en melihat jam di hp nya yg tnyata menunjukan pukul 7.30.En panik ,pa sadar kalo hr ini dia masuk pg. . " aku telat. . . . !".teriak en.

ciri-ciri orang yang cinta sama kamu

1. Orang yang mencintai kamu tidak pernah mampu memberikan alasan kenapa dia mencintai kamu. Yang dia tahu di hati dan matanya hanya ada kamu satu-satunya.

2. Walaupun kamu sudah memiliki teman istimewa atau kekasih, dia tidak perduli! Baginya yang penting kamu bahagia dan kamu tetap menjadi impiannya.

3. Orang yang mencintai kamu selalu menerima kamu apa adanya, di hati dan matanya kamu selalu yang tercantik walaupun mungkin kamu merasa berat badan kamu sudah bertambah.

4. Orang yang mencintai kamu selalu ingin tau tentang apa saja yang kamu lalui sepanjang hari ini, dia ingin tau kegiatan kamu.

5. Orang yang mencintai kamu akan mengirimkan SMS seperti ’selamat pagi’, ’have fun’, ’selamat tidur’, ‘take care’, dan lain-lain, walaupun kamu tidak membalas SMS-nya, karena dengan kiriman SMS itu lah dia menyatakan cintanya, menyatakan dengan cara yang berbeda, bukan “aku CINTA padamu”.

6. Jika kamu merayakan tahun baru dan kamu tidak mengundangnya ke pesta yang kamu adakan, setidak-tidaknya dia akan menelefon untuk mengucapkan selamat atau mengirim SMS.

7. Orang yang mencintai kamu akan selalu mengingat setiap kejadian yang dia lalui bersama kamu, bahkan mungkin kejadian yang kamu sendiri sudah melupakannya, karena saat-saat itu ialah saat yang berharga untuknya. dan saat itu, matanya pasti berkaca. karena saat bersamamu tidak selalu terulang.

8. Orang yang mencintai kamu selalu mengingat setiap kata-kata yang kamu ucapkan, bahkan mungkin kata-kata yang kamu sendiri lupa pernah mengungkapkannya. karena dia menyematkan kata-kata mu di hatinya, berapa banyak kata-kata penuh harapan yang kau tuturkan padanya, dan akhirnya kau musnahkan? pasti kau lupa, tetapi bukan orang yang mencintai kamu.

9. Orang yang mencintai kamu akan belajar menggemari lagu-lagu kegemaran kamu, bahkan mungkin meminjam CD milik kamu, karena dia ingin tahu apa kgemaran kamu - kesukaan kamu kesukaannya juga, walaupun susah menggemari kesukaan kamu, tapi akhirnya dia bisa.

10. Kalau kali terakhir kalian bertemu, kamu mungkin sedang sakit, dia akan sentiasa mengirim SMS atau menelefon untuk bertanya keadaan kamu - karena dia khawatir tentang kamu, peduli tentang kamu.

11. Jika kamu mengatakan akan menghadapi ujian, dia akan menanyakan kapan ujian itu berlangsung, dan saat harinya tiba dia akan mengirimkan SMS ‘good luck’ untuk memberi semangat kepada kamu.

12. Orang yang mencintai kamu akan memberikan suatu barang miliknya yang mungkin buat kamu itu ialah sesuatu yang biasa, tetapi baginya barang itu sangat istimewa.

13. Orang yang mencintai kamu akan terdiam sesaat, ketika sedang bercakap di telefon dengan kamu, sehingga kamu menjadi bingung. Sebenarnya saat itu dia merasa sangat gugup karena kamu telah menggetarkan dunianya.

14. Orang yang mencintai kamu selalu ingin berada di dekat kamu dan ingin menghabiskan hari-harinya hanya dengan kamu.

15. Jika suatu saat kamu harus pindah ke daerah lain, dia akan senantiasa memberikan nasihat agar kamu waspada dengan lingkungan yang mungkin membawa pengaruh buruk terhadap kamu. dan jauh dihatinya dia benar-benar takut kehilangan kamu, pernah dengar ‘jauh dimata, dekat dihati?’

16. Orang yang mencintai kamu bertindak lebih seperti saudara daripada seperti seorang kekasih.

17. Orang yang mencintai kamu sering melakukan hal-hal yang bikin BETE, seperti menelefon kamu 100 kali sehari. Atau mengejutkan kamu di tengah malam dengan mengirim SMS. Sebenarnya ketika itu dia sedang memikirkan kamu.

18. Orang yang mencintai kamu kadang-kadang merindukan kamu dan melakukan hal-hal yang membuat kamu pening. Namun ketika kamu mengatakan tindakannya itu membuat kamu terganggu dia akan minta maaf dan tak akan melakukannya lagi.

19. Jika kamu memintanya untuk mengajarimu sesuatu maka ia akan mengajarimu dgn sabar walaupun kamu mungkin orang yang terbodoh di dunia!. bahkan dia begitu gembira karena dapat membantu kamu. dia tidak pernah mengelak dari memenuhi permintaan kamu walau sesulit apapun permintaan itu.

20. Kalau kamu melihat handphone-nya maka nama kamu akan menghiasi sebagian besar INBOX-nya. Dia masih menyimpan SMS-SMS dari kamu walaupun ia kamu kirim berbulan-bulan atau bertahun-tahun yang lalu. Dia juga menyimpan surat-surat kamu di tempat khas dan segala pemberian kamu menjadi benda-benda yang berharga buatnya.

21. Dan jika kamu coba menjauhkan diri darinya atau memberi reaksi menolaknya, dia akan menyadarinya dan menghilang dari kehidupan kamu, walaupun hal itu membunuh hatinya.

22. Jika suatu saat kamu merindukannya dan ingin memberinya kesempatan dia akan ada menunggu kamu karena sebenarnya dia tak pernah mencari orang lain. Dia sentiasa menunggu kamu.

23. Orang yang begitu mencintaimu, tidak pernah memaksa kamu memberinya sebab dan alasan, walaupun hatinya meronta ingin mengetahui, karena dia tidak mau kamu terbebani karenanya. saat kau pinta dia pergi, dia pergi tanpa menyalahkan kamu, karena dia benar-benar mengerti apa itu cinta

mengatasi insomnia

MENGATASI INSOMNIA

Tidur yang nyeyak adalah hal yang nikmat dan menyengkan. Bila tidur anda cukup dan nyenyak anda menjadi segar terbangun di pagi hari. Tidur nyeyak dapat membuat anda tenang dalam dan bersemangat dalam mengerjakan segala sesuatunya. Membuat anda bias berpikir lebih kreatif dalam mencari strategi-strategi baru dalam pekerjaan dan kehidupan anda. Insomnia dapat mnyerang semua usia. Meskipun demikian angka kejadian insomnia akan meningkat seiring akan bertambahnya usia. Hal ini mungkin disebabkan oleh stress yang sering meng hinggapi orang yang berusia lebih tua, factor depresi, insomnia bias juga akibat pengaruh minuman keras atu minuman yang mengandung kafein, penggunaan obat tidur dan penenang dalm waktu lama, obat penurun tekanan darah tinggi golongan betablocker. Disamping itu, perempuan dikatakan lebih sering menderita insomnia dibandingkan laki – laki.
Banyak penderita insomnia yang tergantung pada obat tidur dan zat penang lainnya untuk bisa beristirahat. Semua obat sedaktif memiliki potensi untuk memiliki ketergantungan psikologis berupa anggapan bahwa mereka tidak dapat tidur tanpa obat tersebut.
Pengobatan insomnia tergantung kepada penyebab dan beratnya insomnia.
  1. Orang tua mengalami perubahan tidur karena bertambahnya usia , biasanya tidak memerlukan pengobatan, karna hal tersebut normal.
  2. Penderita insomnia hendaknya tetap tenang dan santai beberapa jam ebelum waktu tidur tiba dan menciptakan suasana yang nyaman di kamar tidur, cahaya yang redup dan tidak berisik.
  3. Jika penyebabnya stres emosional, diberikan obat untuk mengurangi stress. Jika penyebabnya adalah  depresi , diberikan obat anti depresi.
  4. Jika gangguan tidur berhubungan dengan aktifitas normal penderita dan penderita merasa sehat, bisa diberikan obat tidur untuk sementara waktu. Alternative lain unutk mengatasi insomnia tanpa obat-obatan adalah dengan terapi hipnosis atau hipnoterapi.

Berikut beberapa tips yang anda dapat lakukan untuk mengurangi serangan insomnia
  1. Berolahraga teratur. Beberapa penelitian menyebutkan berolahraga yang teratur dapat membantu orang yang mengalami masalah dengan tidur. Olahraga sebaiknya dilakukan dipagi hari dan bukan beberapa menit menjelang tidur. Dengan berolahraga, kesehatan anda menjadi lebih optimal sehingga tubuh dapat melawan yang muncul dengan lebih baik.
  2. Hindari makan dan minum terlalu banyak menjelang tidur . Makanan yang terlalu banyak akan menyebabkan perut tidak merasa nyaman, sementara minum yang terlalu banyak akan menyebabkan anda sering kebelakang untuk buang air kecil. Sudah tentu kedua keadaan ini akan mengganggu tidur anda.
  3. Tidurlah dalam lingkungan yang nyaman. Saat tidur, matikan lampu, matiakn hal-hal yang menimbulkan suara, pastikan anda nyaman dengan suhu ruangan tidur anda. Jauh kan jam meja dari pandangan anda karena benda itu dapat membuat anda cemas karna belum dapat terlelap sementara jarum jam kian larut.
  4. Kurangi mengkonsumsi yang bersifat stimulan atau yang membuat anda terjaga seperti teh, kopi, alcohol dan rokok. Minuman ini akan menyebabkananda terjaga yang tentu saja tidak anda perlukan bila anda ingin tidur.
  5. Makanlah makanan ringan yang mengandung karbohidrat menjelang tidur, bila tersedia, tambahkan dengan segelas susu panas.






demam berdarah (DBD) atau tifus

DETEKSI DINI: DEMAM BERDARAH DENGUE (DBD) ATAU TIFUS?
Demam tinggi dalam waktu panjang kadang kadang membuat anda bingung apakah terkena demam berdarah dengue (DBD) atau tifus. Kadang untuk memastikannya diperlukan tes laboratorium. Oleh sebab itu ada beberapa perbedaan yang dapat dijadikan paduan untuk mendeteksi dini apakah anda terkena DBD atau Tifus.

Penyebab
  • Demam berdarah
Demam berdarah disebabkan oleh virus dengue, itulah penyakit ini disebut juga demam berdarah dengue yang disingkat DBD. Ada 4 jenis virus demam berdarah, hal ini menyebabkan ditemukannya gejala yang berbeda antara penderita. Penyakit ini menular dari satu penderita ke penderita lainnya melalui nyamuk aedes aegypti. Nyamuk ini biasanya menggigit pada siang hari. Nyamuk yang mengisap darah dar penderita DBD kemudian menggigit orang lain yang sehat membuat virus yang ada berpindah ke orang yang sehat dan akan menyebabkan orang tersebut menderita demam berdarah.

  • Tifus
Tifus disebabkan oleh bakteri yang bernama sallmonela typhei. Bakteri ini berkembang cepat pada tempat-tempat yang kotor. Penyebaran bakteri ini dibantu oleh serangga-serangga pembawa bakteri lainnya seperti lalat atau serangga lainnya. Bakteri ini bisa pada makanan dan minuman dan akan masuk ke tubuh orang yang akan mengkonsumsinya, itulah penyebab seseorang dapat terkena tifus.

Bagian yang diserang

  • Demam berdarah
Virus demam berdarah menyebabkan terjadinya pendarahan organ tubuh pada si penderitanya. Bintik merah yang biasanya muncul pada pendreita menunjukan adanya pendarahan pada tubuhnya. Jika sudah parah, pendarahan dapat terjadi pada organ-organ penting yang dapat menyebabkan kematian.

  • Tifus
Bakteri tifus menyerang ussus sehingga menyebabkan luka pada usus. Selanjutnya akan menyerang hati, limpa dan kantung empedu.
Gejala

  • Demam berdarah
Pada penderita demam berdarah, gejala-gejala yang biasa ditemui adlah:
  1. Panas tinggi, umumnya > 38 derajat celcius.
  2. Badan pegal-pegal atau nyeri otot, sakit kepala, menggigil, buang-buang air atau muntah.
  3. Muncul bintik-bintik merah. Gejala ini mungkin tidak muncul jika demam yang dialami baru sebentar. Cara melihat bintik merah ini dengan tes tourrniquet yaitu menjepit pembuluh darah mirip saat anda ingin memeriksa tekanan dara. setelah tahap ini, biasanya bintik merah akan terlihat.
  4. Setelah hari ketiga , biasanya demam akan turun dan penderita mungkin merasa sudah sembuh tetapi setelah itu demam dapat menyerang kembali. Pada masa ini sebaiknya berhati-hati agar tidak menganggap sudah sembuh dan menjaga kesehatannya.

  • Tifus
Pada penderita tifus, gejalanya adalah sebagai berikut:
  1. Awalnya, demam yang dialami tidak terlalu tinggi dan suhu akan terus meningkat bertahap sampai > 38 deratjat celcius.
  2. Khususnya pada malam hari, suhu akan meningkat dan akan turun pada pagi hari. Inilah yang membedakan demam tifus dengan demam pada demam berdarah.
  3. Nyeri perut dan diare
  4. Batuk dan sakit tenggorokan



kasus-kasus koperasi






KASUS KOPERASI



KASUS KOPERASI
1. Kasus koperasi pertama Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia. Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun. Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun. Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi. KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpanpinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relative rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta. Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar. Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
• Cara penyelesaian : Sekiranya para petinggi di daerah setempat bisa memberi penyuluhan kepada masyarakat mengenai cara bernasabah di koperasi yang sehat agar mereka tau dan terhindar dari penipuan ataupun kerugian dari iming-imingan keuntungan yang menggiurkan seperti dalam contoh kasus ini . Karena kita tau tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama. Dan bagi para pengurus KKM, polisi harus menindak lanjuti kasus ini karena pengurus KKM selain di curigai dalam masalah penipuan, serta sudah menyalahi aturan dalam mendirikan koperasi dengan tidak adanya ijin dari Bank Indonesia ataupun Bapepam. Dan ini berarti para polisi dan para petinggi yang terkait, harus bisa mencegah kasus seperti ini lagi di daerah yang mayoritas penduduknya masih awam dan kurangya pendidikan .
2. Kasus koperasi kedua Nasabah Koperasi Bodong Resah * Dana Ratusan Juta Digelapkan Negara (Bisnis Bali) – Ratusan nasabah koperasi Sumber Insan Mandiri (SIM) Cabang Pembantu Negara yang terletak di Jalan Raya Denpasar-Gilimanuk Desa Mendoyo Dauh Tukad, Mendoyo resah. Dana milik 190 nasabah yang berjumlah Rp 678 juta diduga digelapkan. Akibatnya, koperasi ini terus saja didatangi para nasabah yang ingin menagih dana mereka namun tidak bisa dikembalikan oleh General Manajer Koperasi SIM Cabang Negara Made Suarta. Kantor koperasi ini akhirnya ditutup sejak Jumat (23/7) lalu, setelah dilakukan rapat. Menyikapi permasalahan ini, Camat Mendoyo Nengah Ledang Jumat (30/7) kemarin memanggil GM Koperasi Made Suarta untuk meminta keterangan terkait masalah koperasi yang kini meresahkan warga Mendoyo ini. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Desa Mendoyo Dauh Tukad selain dihadiri camat dan GM koperasi juga dihadiri Kakankesbanglinmas Pemkab Jembrana, perwakilan dari Disperindagkop, Perbekel Mendoyo Dauh Tukad. Nengah Ledang mengatakan, pihaknya baru mengetahui keberadaan koperasi ini setelah diberi tahu oleh Kakankesbanlinmas Suherman kalau ada koperasi yang mau kolaps di Mendoyo. Kemudian pihaknya melakukan pengecekan dan ternyata koperasi ini tidak terdaftar dan tidak ada izinnya. ”Kami sudah cek tidak terdaftar di kecamatan maupun di kabupaten, padahal sudah berdiri sejak dua tahun lalu di Mendoyo,” katanya. Menurut Ledang, saat pihaknya rapat dengan GM Koperasi Made Suarta dijelaskan kalau jumlah nasabah 190 orang dengan pegawai 9 orang. Koperasi ini berdiri di Mendoyo sejak tahun 2008. Kebanyakan nasabah dari Pohsanten dan Mendoyo Dauh Tukad. Uang yang masuk dari nasabah mencapai Rp 600 juta lebih. “Dari pengakuan Suarta, dana itu disetorkan ke pusat Rp 200 juta. Sisanya tidak dijelaskan secara mendetail dan belum dipertanggungjawabkan. Kemungkinan dipakai untuk membayar pegawai, karena gajinya Rp 1,2 juta, dan mungkin juga untuk ATK dan operasional lainnya,” katanya. Menurut Ledang, sebelumnya Dinas Perindagkop sudah tahu kalau ada koperasi ini berdiri di Mendoyo dan sudah pernah diingatkan untuk mengurus izin. “Kami sudah sempat meminta nama-nama nasabah namun masih disembunyikan. Demikian juga rincian gaji pegawai juga belum diberi. ”Sekarang kami hanya berusaha meredam para nasabah saja agar bersabar dan tidak terpancing emosi dan tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, sehingga tercipta kondisi yang aman,” katanya. Sementara itu dari pengamatan di kantor Koperasi Sumber Insan Mandiri kemarin sudah tidak ada aktivitas di kantor tersebut. Kantor tampak tutup dan pintu gerbangnya digembok. Hanya lampu depan kantor yang masih tampak menyala. Papan nama kantor juga masih dipasang dan di papan tersebut tertulis kalau koperasi itu berbadan hukum nasional 58/pad/meneg.1/2004. Salah seorang warga yang berada di depan kantor koperasi itu, koperasi itu memang banyak nasabahnya. Kemudian ditutup karena ada masalah. “Badan hukum dicantumkan itu bodong, hanya untuk mengibuli nasabah,” kata salah seorang warga.
• Cara penyelesaiannya : Kasus ini hampir sama dengan kasus yang di atas, yaitu dugaan penipuan dan tidak adanya ijin didirikannya koperasi di daerah setempat. Sama seperti kasus sebelumnya, cara penyelesaian dalam kasus ini petinggi setempat harus memberikan penyuluhan kepada warga tentang cara bernasabah yang benar di koperasi. Karena dengan itu, warga bisa waspada dengan segala kemungkinan yang terjadi jika ada koperasi yang “nakal” di kemudian harinya. Dan kepada pihak kepolisian, kasus pembangun koperasi yang “nakal” ini harus ditindak lanjuti dan penyisiran ke koperasi-koperasi lainnya agar hal ini tidak akan terjadi lagi.
kasus ke 3: Koperasi “Muda Sejahtera” yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp 100.000.000,- menyajikan perhitungan laba rugi singkat pada 31 Desember 2001 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota):
Penjualan Rp 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp 400.000.000,-
Laba Kotor Rp 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp 20.000.000,-
Laba Bersih Rp 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
• Cadangan Koperasi 40%
• Jasa Anggota 25%
• Jasa Modal 20%
• Jasa Lain-lain 15%
Buatlah:
a. Perhitungan pembagian SHU
b. Jurnal pembagian SHU
c. Perhitungan persentase jasa modal
d. Perhitungan persentase jasa anggota
e. Hitung berapa yang diterima Tuan Yohan (seorang anggota koperasi) jika jumlah simpanan pokok dan simpanan wajibnya Rp 500.000,- dan ia telah berbelanja di koperasi Maju Jaya senilai Rp 920.000,-
JAWABAN
a. Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp 6.000.000,-
Total 100% Rp 40.000.000,-
b. Jurnal
SHU Rp 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp 10.000.000,-
Jasa Modal Rp 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp 6.000.000,-
c. Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:- Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
- Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
d. Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x 100
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan: – perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
- untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman
e. Yang diterima Tuan Yohan:
- jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Yohan
= (Rp 8.000.000,- : Rp 100.000.000,-) x Rpo 500.000,- = Rp 40.000,-
- jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi)x Pembelian Tuan Yohan
= (Rp 10.000.000,- : Rp 460.000.000,-) x Rp 920.000,- = Rp 20.000,-
Jadi yang diterima Tuan Yohan adalah Rp 40.000,- + Rp 20.000,- = Rp 60.000,-
Keterangan: untuk koperasi simpan pinjam, Pembelian Tuan Yohan diganti Pinjaman Tuan Yohan pada koperasi .
kasus ke 4 SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 1000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.1.000.000,- = Rp. 400.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.1.000.000,- = Rp. 50.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.400.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
a. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y = 70% x Rp.400.000,-
= Rp. 280.000,-
X = 30% x Rp.400.000,-
= Rp. 120.000,-
b. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 10.000,- dengan simpanan Rp. 5000,- sedangakan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.10.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.2.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 10.000,-/ Rp.10.000.000,-( Rp. 280.000,-)
= Rp. 280,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 5000,- / Rp.2.000.000,- (Rp. 120.000,-)
= Rp.300,-
kasus ke 5 Kasus Koperasi KarangAsem Membangun
Kasus Kospin (Koperasi Simpan Pinjam) di Kabupaten Pinrang, Sulawawesi Selatan yang menawarkan bunga simpanan fantastis hingga 30% per bulan sampai akhirnya nasabah dirugikan ratusan milyar rupiah, ternyata belum menjadi pelajaran bagi masyarakat Indonesia.
Bagi Anda yang belum pernah tahu Kabupaten KarangAsem, belakangan ini akan semakin sering mendengar nama KarangAsem di media massa. Apa pasalnya, sehingga nama KarangAsem mencuat? Jawaban paling sahih, mencuatnya nama KarangAsem akibat adanya kasus investasi Koperasi KarangAsem Membangun.
Kabupaten KarangAsem adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bali. Kabupaten ini masih tergolong kabupaten tertinggal dengan tingkat pendidikan masyarakat yang rendah dan kondisi perekonomian daerah yang relatif ‘morat-marit’. Data dari Pemda Karangasem menyebutkan pendapatan per kapita masyarakat hanya sekitar Rp 6 juta per tahun.
Pada tahun 2006 lalu, di kabupaten ini lahirlah sebuah koperasi dengan nama Koperasi KarangAsem Membangun (KKM). KKM ini dalam operasinya mengusung beberapa nama ‘besar’ di daerah tersebut. Pengurus KKM, misalnya, diketuai oleh Direktur Utama PDAM Karangasem, I Gede Putu Kertia, sehingga banyak anggota masyarakat yang tidak meragukan kredibilitas koperasi tersebut. Dengan bekal kredibilitas tersebut, KKM tersebut mampu menarik nasabah dari golongan pejabat dan masyarakat berpendidikan tinggi.
KKM sebenarnya bergerak pada beberapa bidang usaha, antara lain simpan pinjam, toko dan capital investment (bisa dilihat di website KKM di http://www.kkm.balipromotion.net/). Salah satu layanan KKM yang menjadi ‘primadona’ adalah Capital Investment (Investasi Modal). Layanan Capital Investment yang dikelola oleh KKM menjanjikan tingkat pengembalian investasi sebesar 150% setelah tiga bulan menanamkan modal. Dengan kondisi sosial dimana mayoritas masyarakat tergolong ekonomi kurang mampu dan juga pendidikan yang relatif rendah, iming-iming keuntungan sebesar itu tentunya sangat menggiurkan. Lucunya, ada juga beberapa anggota DPRD Kabupaten Karangasem yang ikut ‘berinvestasi’ di KKM, bahkan ada yang sampai menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.
Konyolnya, walaupun KKM menawarkan produk investasi, koperasi tersebut sama sekali tidak mengantongi ijin dari Bapepam. Pada kenyataannya, sebenarnya layanan Investment Capital tersebut adalah penipuan model piramida uang. Sebagian nasabah yang masuk duluan, memang berhasil mendapatkan kembali uangnya sekaligus dengan ‘keuntungannya’. Seorang pemodal misalnya, memberikan testimoni bahwa hanya dengan bermodalkan Rp 500 ribu, dalam waktu 3 bulan ia mendapatkan hasil Rp.1,5 juta. Dengan iming-iming 150% tersebut, antara November 2007 hingga 20 Februari 2009, KKM berhasil menjaring 72.000 nasabah dengan nilai total simpanan Rp.700 milyar.
Secara akal sehat, tentunya sangat tidak masuk akal bahwa produk investasi KKM bisa menawarkan keuntungan yang begitu tinggi (150% per tiga bulan alias 600% per tahun). Perlu diingat, return 150% hanya untuk nasabah saja, belum termasuk biaya operasional dan margin bagi KKM. Artinya, KKM harus menginvestasikan modal nasabah dengan return di atas angka 150% tersebut dalam waktu tiga bulan, agar skema capital investment tidak ambruk. Ini tentunya boleh dikatakan mustahil bisa bertahan lama.
Beruntung Bupati Karangasem, I Wayan Geredeg cepat bertindak, dengan meminta kepolisian segera menutup bisnis investasi ala KKM tersebut. Hasil penyitaan asset, hanya berhasil menyita asset senilai Rp.321 milyar atau hanya separuh dari simpanan total nasabah Rp.700 milyar. Lebih dari Rp.400 milyar uang nasabah tidak dapat dipertanggungjawabkan. Sayangnya, tindakan Bupati Karangasem, justru ditentang oleh para nasabah. Ironis sekali, mereka tidak merasa tertipu dan menganggap Bupati Karangasem melakukan fitnah sehingga pengurus KKM ditangkap polisi. Nasabah malah meminta pengurus KKM dibebaskan, agar dana mereka yang telah disetorkan dapat dikembalikan.
Perilaku nasabah KKM, bisa dikatakan mirip-mirip dengan member InterMetro Fund dan Bisnis5Milyar.com yang pernah diangkat di blog JanganSerakah ini. Mereka tidak mau mempelajari skema investasi yang dijanjikan dan hanya terfokus pada return yang menarik. Nasabah KKM juga mengabaikan fakta bahwa skema capital investment ala KKM tidak mendapatkan ijin, baik dari Bank Indonesia atau Bapepam. Tuntutan nasabah KKM agar Pemerintah mengganti uang yang dsetorkan ke KKM juga sulit untuk direalisasikan, karena investasi murni keputusan nasabah dan kondisi fiskal pemerintah tidak memungkinkan bailout.
Dengan latar belakang pendidikan rendah, mungkin nasabah KKM tidak mengenal nama Ponzi atau Madoff, tapi paling tidak seharusnya mereka bisa menggunakan akal sehat agar investasi tersebut tidak hilang sia-sia. Penegakan hukum oleh kepolisian dan Bupati Karangasem mungkin agak terlambat, tapi hal itu harus dilakukan agar tidak semakin banyak calon-calon nasabah yang dirugikan. Kasus Koperasi ini meskipun merupakan sebuah pengalaman pahit, namun bisa menjadi pelajaran berharga bagi seluruh masyarakat dan pemerintah!




Kamis, 05 Januari 2012

Tugas softskill

PENGERTIAN SHU (SISA HASIL USAHA)



I.                    Pengertian SHU
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
II.  Rumus Pembagian SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
III.  Prinsip – Prinsip Pembagian SHU
Anggota berfungsi ganda,  yaitu sebagai (owner) dan sekaligus pelanggan (costumer). sebagai pemilik, seorang anggota berkewajiban melakukan investasi. agar tercermin asas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuain dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sbb :

1.      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota : SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi.
2.      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri : SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi. Oleh sebab itu, perlu ditentukannya dengan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa transaksi usaha yang dibagi kepada anggota.
3.      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan : Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasinya.
4.      SHU anggota dibayar secara tunai : SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

IV . Pembagian SHU Per Anggota
Setelah kita mengetahui prinsip dan rumus pembagian SHU, kita dapat menghitung pembagian SHU per anggota. Pastinya pembagian SHU per anggota berbeda-beda karena modal dan kerja yang berbeda pula. Berikut ini adalah contoh perhitungan pembagian SHU per anggota:
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi Rinaldy Tahun Buku 2009 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp     850.000
Pendapatan lain
Rp     150.000

Rp 1.000.000
Harga Pokok Penjualan
Rp   (200.000)
Pendapatan Operasional
Rp    800.000
Beban Operasional
Rp   (300.000)
Beban Administrasi dan Umum
Rp     (35.000)
SHU Sebelum Pajak
Rp    465.000
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp     (46.500)
SHU setelah Pajak
Rp    418.500
b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 418.500
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 400.000
- Transaksi Non Anggota Rp 18.500
c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 400.000 ; Rp 18.500
2. Jasa Anggota : 40 % X 400.000 : Rp 18.500
3. Dana Pengurus : 5% X 400.000 : Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
6. dana Sosial : 5 % X 400.000 : Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000.000 Rp24.000.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000.000 Rp 56.000.000
d. jumlah anggota, simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420.000
total transaksi anggota : Rp 2.340.062.000.
Contoh: SHU yang dierima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000) = Rp 131,62
SHU Modal Adi = 800/345.420 (24.000) = Rp 55,58;.
Dengan demikian jumblah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;.
Contoh Lain:
Rumus pembagiaan SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
SHU= JUA + JMA
Keterangan
SHUA : Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
SHUPA = Vx JU+ SA x JMA
VUK           TMS
SHUPA : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Usaha
VA : Volume Usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi koperasi)
SA : jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Contoh :
Jumlah anggota, simpanan, dan volume usaha koperasi
Jumlah anggota : 5 anggota
Total Simpanan anggota : Rp20.000
Total Transaksi Usaha : Rp28.500
Anggota 1 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 8000
Anggota 2 Jumlah Simpanan 6000 Total Transaksi Usaha 7000
Anggota 3 Jumlah Simpanan 2000 Total Transaksi Usaha 6500
Anggota 4 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 0
Anggota 5 Jumlah Simpanan 4000 Total Transaksi Usaha 7000
Dengan menggunakan rumus perhitungan SHU di atas diperoleh SHU per anggota berdasarkan kontribusi terhadap modal dan transaksi usaha. Seperti diketahui rumus SHU per anggota adalah:
Vx JU+ SA x JMA
VUK          TMS
SHU Usaha Anggota = Va / VUK
SHU Usaha Anggota 1 = 8000/28500 = 0.28
SHU Usaha Anggota 2 = 7000/28500 = 0.24
SHU Usaha Anggota 3 = 6500/28500 = 0.23
SHU Usaha Anggota 4 = 0/28500 = 0
SHU Usaha Anggota 5 = 7000/28500 = 0.24
Jumlah JUA = 0.99
SHU Modal Anggota = Sa / TMS
SHU Modal Anggota 1 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 2 = 6000/20000 = 0.3
SHU Modal Anggota 3 = 2000/20000 = 0.1
SHU Modal Anggota 4 = 4000/20000 = 0.2
SHU Modal Anggota 5 = 4000/20000 = 0.2
Jumlah JMA= 1
SHUPA = JUA + JMA
SHUPA 1 = 0.28 + 0.2 = 0.48
SHUPA 2 = 0.24 + 0.3 = 0.54
SHUPA 3 = 0.23 + 0.1 = 0.33
SHUPA 4 = 0.2 + 0 = 0.2
SHUPA 5 = 0.2 + 0.24 = 0.44 Jumlah SHUPA = 1.99
SHU KOPERASI Koperasi A setelah Pajak adalah Rp. 5.000.000,- Jika dibagi sesuai prosentase Pembagian SHU KOPERASI koperasi seperti contoh yang disampaiakan sebelumnya maka diperoleh:
Cadangan : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 % = 40% x Rp.5.000.000,- = Rp. 2.000.000,-
Dana pengurus : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana karyawan : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana Pembangunan Daerah kerja / Pendidikan : 5 %= 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Dana sosial : 5 % = 5% x Rp.5.000.000,- = Rp. 250.000,-
Yang bisa dibagi kepada anggota adalah SHU KOPERASI Dibagi pada anggota : 40 %
Atau dalam contoh diatas senilai Rp.2.000.000,-
Maka Langkah-langkah pembagian SHU KOPERASI adalah sebagai berikut:
1. Di RAT ditentukan berapa persentasi SHU KOPERASI yang dibagikan untuk aktivitas ekonomi (transaksi anggota) dan berapa prosentase untuk SHU KOPERASI modal usaha (simpanan anggota) prosentase ini tidak dimasukan kedalam AD/ART karena perbandingan antara keduanya sangat mudah berubah tergantung posisi keuangan dan dominasi pengaruh atas usaha koperasi, maka harus diputuskan setiap tahun . Biasanya prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi ( Y) adalah 70% dan prosentase SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha adalah 30%. Jika demikian maka sesuai contoh diatas
Y=70%xRp.2.000.000,- = Rp. 1.400.000,-
X=30%xRp.2.000.000,- = Rp. 600.000,-
2. Hitung Total transaksi tiap anggota, total simpanan tiap anggota dan total transaksi seluruh anggota serta total simpanan seluruh anggota. Sebagi contoh kita akan menghitung SHU KOPERASI Gusbud. Dari data transaksi anggota diketahui Gusbud bertransaksi sebesar Rp. 100.000,- dengan simpanan Rp. 50.000,- sedangkan total transaksi seluruh anggota adalah Rp.20.000.000,- dengan total simpanan anggota adalah Rp.3.000.000,-
Maka
SHU KOPERASIAE Gusbud = Rp. 100.000,-/ Rp.20.000.000,- *( Rp. 1.400.000,-)
= Rp. 7000,-
SHU KOPERASIMU Gusbud = Rp. 50.000,- / Rp.3.000.000,- *(Rp. 600.000,-)
= Rp.10.000,



Soal Bab 5
1.    1.   Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan
a.       SHU Koperasi *
b.      Giro
c.       Cek
d.      Aktiva Tetap
2.      2. Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
a.       Anggaran
b.      SHU
c.       Transaksi
d.      AD /ART Koperasi*
3.      3. SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dari keterrangan diatas, diketahui bahwa keterangan tersebut adalah untuk menghitung
a.       Pembagian SHU *
b.      Pembuatan Anggaran
c.       Pembagian hasil Usaha
d.      Jawaban b dan c Benar
4.      4. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri adalah
a.       yang bersumber dari anggota sendiri
b.      SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi *
c.        Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan
d.      SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai
5.      5. SHU anggota dibayar secara tunai adalah
a.       yang bersumber dari anggota sendiri
b.      SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai*
c.       SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukannya dengan koperasi
d.      Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan

Referensi Bab 5
http://kamukucrud.wordpress.com/2010/12/31/pembagian-shu-per-anggota/