Kamis, 05 Januari 2012

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI

PENGERTIAN DAN TUJUAN KOPERASI

1.       Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hokum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntunga. Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataan nya berbeda. Perbedaan utamannya, badan usasa adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana badan usaha itu mengelola factor – factor Produksi.

2.       Koperasi sebagai badan usaha.
Koperasi adalah badan usaha (UU No. 25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah – kaidah perusahaan dan prinsip – prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi dari manusia, asset – asset fisik dan non fisik, informasi, dan tehnologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU no. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
3.       Tujuan dan nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·         Tujuan membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
Tujuan koperasi sebagai  perusahaan atau badanusaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
a.       Memaksimumkan keuntungan
Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan
Berarti  membat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
c.       Meminimumkan  biaya
Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
4.       Mendifinisikan tujuan perusahaan koperasi.
·         Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
-          Mendefinisikan organisasi
-          Mengkoordinasi keputusan
-          Menyediakan norma
-          Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan;
-          Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
·         Koperasi
-          Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
-          Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
-          Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
-          Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5.       Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales (William Banmoldb); jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management utility (Oliver Williamson); antara pemilik dan anggota terjadi perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak.
Satisfying Behavior (Herbert Simon); hanya satu pihak yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
6.       Teori Laba
Konsep laba dalam koperasi adalah SHU; semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang diterima.
7.       Fungsi laba
Untuk Innovation theory of profit; perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap prosuknya.
Untuk Managerial Efficiency Theory of profit; organisasi yang dikelola dengan efisien akan meraih laba diatas rata – rata laba normal.
8.       Kegiatan Usaha Koperasi
·         Key success factors kegiatan usaha koperasi : status dan motif anggota koperasi , kegiatan usaha, permodalan koperasi, manajemen koperasi, Organisasi koperasi, system pembagian keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
a.       Status & motif anggota
-          Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
-          Owners; menanamkan modal investasi
-          Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
-          Kriteria minimal anggota koperasi
-          Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
-          Memiliki pola income regular yang pasti
b.      Kegiatan usaha
-          Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
-          Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
-          Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
c.       Permodalan koperasi
-          UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
-          Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
-          Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
d.      Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.

Soal pilihan ganda
1.       Kesatuan yuridis (hokum), tehnis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan merupakan pengertian dari
a.       Badan usaha *
b.      Fungsi Koperasi
c.       Badan Anggaran
d.      Sistem Koperasi
2.       Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah
a.       Ketetapan
b.      Peraturan yang ada
c.       Kelompok koperasi
d.      Posisi Anggota*
3.       Pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui
a.       Kepribadian dan kinerja nya
b.      Hasil perolehan yang telah dikerjakan
c.       Eksitensi dan operasinya*
d.      Jawaban a dan b benar

4.       Segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik merupakan bagian dari
a.       Memaksimumkan keuntungan
b.      Memaksimumkan nilai perusahaan
c.       Meminimumkan biaya *
d.      Hasil seimbang


5.       Perhatikan keterangan di bawah ini
·          Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·          Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata
Dari keterangan di atas disimpulkan tujuan perusahaan koperasi kepada
a.       Theory of firm*
b.      Tujuan perusahaan
c.       Koperasi
d.      Jawaban b dan c benar


Referensi Bab 4
http://rinton.blogdetik.com/bab-iv-tujuan-dan-fungsi-koperasi/

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.      Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.       Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
-          Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B.      Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.

C.      Prinsip – Prinsip koperasi
·         Prinsip Munkner
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-          Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
-          Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota
·         Prinsip Rochdale
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing  - masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama.
·         Prinsip Raiffeisen
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·         Prinsip Schulze
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·         Prinsip ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·         Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
  
Soal Pilihan Ganda bab 2
1.       Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan pengertian dari
a.       Organisasi
b.      Koperasi*
c.       Perorangan
d.      Badan hokum koperasi
2.       Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
a.       Ruang lingkup sempit
b.      Memiliki jaringan luas
c.       Ruang lingkup luas*
d.      Berdiri sendiri
3.       Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan merupakan
a.       Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)*
b.      Definisi Munkner
c.       Definisi UU No. 25 / 1992
d.      Definisi Dooren
4.       Perhatikan pernyataan di bawah ini
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Dari keterangan di atas, termasuk dalam golongan prinsip
a.       Prinsip munkner
b.      Prinsip schulze
c.       Prinsip Rochdale
d.      Prinsip ICA*
5.       Dalam definisi ILO terdapat ….  yang dikandung dalam koperasi
a.       2 elemen
b.      3 elemen
c.       5 elemen
d.      6 elemen *
Referensi Bab 2

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi