Kamis, 05 Januari 2012

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI

PRINSIP-PRINSIP KOPERASI

A.      Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu :
1.       Perorangan, yaitu orang yang sukarela menjadi anggota koperasi.
2.       Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
·         Definisi ILO (International Labour Organization)
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
-          Koperasi adalah perkumpulan orang – orang
-          Penggabungan orang – orang berdasarkan kesukarelaan
-          Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
-          Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
-          Terdapat konstribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
-          Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

·         Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
·         Definisi Dooren
Sudah memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang – orang, akan tetapi juga merupakan kumpulan dari badan – badan hokum.
·         Definisi Hatta
Adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong – menolong , semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member jasa kepada kawan berdasarkan seorang buat semua dan semua buat orang.
·         Definisi Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urus niaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
·         Definisi UU No. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – seorang atau badan hokum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan

B.      Tujuan Koperasi
Untuk menyejahteraan anggotanya. Tujuan utama adalah mewujudkan masyarakat adil makmur materian dan spiritual berdasarkan pancasila dan undang – undang Dasar 1945.

C.      Prinsip – Prinsip koperasi
·         Prinsip Munkner
-          Keanggotaan bersifat sukarela
-          Keanggotaan terbuka
-          Pengembangan anggota
-          Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-          Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
-          Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
-          Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
-          Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-          Perkumpulan dengan sukarela
-          Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-          Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-          Pendidikan anggota
·         Prinsip Rochdale
-          Pengawasan secara demokratis
-          Keanggotaan yang terbuka
-          Bunga atas modal dibatasi
-          Pembagian SHU kepada nggota sebanding dengan jasa masing  - masing anggota
-          Penjualan sepenuhnya dengan tunai
-          Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
-          Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
-          Netral terhadap politik dan agama.
·         Prinsip Raiffeisen
-          Swadaya
-          Daerah kerja terbatas
-          SHU untuk cadangan
-          Tanggung jawab anggota tidak terbatas
-          Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
-          Usaha hanya kepada anggota
-          Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang.
·         Prinsip Schulze
-          Swadaya
-          Daerah kerja tak terbatas
-          SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
-          Tanggung jawab anggota terbatas
-          Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
-          Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota.
·         Prinsip ICA
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
-          Gerakan koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat . baik ditingkat regional, nasional maupun internasional.
·         Prinsip prinsip koperasi di Indonesia
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota dalam (ekonomi), kebebasan dan otonomi, serta pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
  
Soal Pilihan Ganda bab 2
1.       Badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hokum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan merupakan pengertian dari
a.       Organisasi
b.      Koperasi*
c.       Perorangan
d.      Badan hokum koperasi
2.       Badan hokum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki
a.       Ruang lingkup sempit
b.      Memiliki jaringan luas
c.       Ruang lingkup luas*
d.      Berdiri sendiri
3.       Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hokum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, denganbekerja sama secara kekeluargaan merupakan
a.       Definisi Chaniago (Arifinal Chaniago / 1984)*
b.      Definisi Munkner
c.       Definisi UU No. 25 / 1992
d.      Definisi Dooren
4.       Perhatikan pernyataan di bawah ini
-          Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat buat.
-          Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
-          Modal menerima bunga yang terbatas (bila ada)
-          SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing-masing
-          Semua koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
Dari keterangan di atas, termasuk dalam golongan prinsip
a.       Prinsip munkner
b.      Prinsip schulze
c.       Prinsip Rochdale
d.      Prinsip ICA*
5.       Dalam definisi ILO terdapat ….  yang dikandung dalam koperasi
a.       2 elemen
b.      3 elemen
c.       5 elemen
d.      6 elemen *
Referensi Bab 2

http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

TUGAS SOFTSKILL KOPERASI

                                   TUGAS SOFTSKILL
                   

A.      Konsep Aliran dan Sejarah Koperasi

Konsep koperasi dibagi menjadi tiga yaitu ada konsep koperasi barat, konsep koperasi sosialis dan konsep koperasi Negara berkembang.
1.       Konsep Koperasi Barat
Konsep merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur – unsure Positif Konsep Koperasi Barat.
·         Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesame anggota , dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
·         Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpatisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
·         Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
·         Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi.

2.       Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaaan nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidaj berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan – tujuan system sosialis – komunis.

3.       Konsep Koperasi Negara Berkembang.
·         Koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
·         Perbedaan dengan konsep sosialis, pada konsep sosialus, tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi Negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
B.      Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi.
·         Aliran Yardstick
-          Dijumpai pada Negara – Negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
-          Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
-          Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah – tengah masyarakat .  maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
-          Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industry berkembang dengan pesat seperti di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda.
·         Aliran Sosialis
-          Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
-          Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara – Negara Eropa Timur dan Rusia.
·         Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
-          Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitan ekonomi masyarakat.
-          Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategi dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
-          Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership)’’, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
C.      Sejarah Perkembangan Koperasi.
1.       Sejarah Lahirnya Koperasi
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini.
·         1844 di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa
ini.
·         1862 dibentuklah pusat koperasi pembelian “The Cooperative Whole Sale
(CWS) “
·         1818 – 1888 Koperasi berkembang di Jerman di pelopori oleh Ferdinand
Lasalle, Fredrich W.Raiffesen.
·         1808 – 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
·         1896 di London Terbentuklah ICA (Internasional Cooperative Alliance) maka
koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.
2.       Sejarah Perkembangan  Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoro, “Seratus tahun      koperasi di Indonesia “1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke Adviseur Voor Volks – Credietwezen.
D.      Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3 adalah Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
E.       Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
F.       Pola Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu proses perencanaan , pengorganisasianpengarahan, dan pengawasan usaha – usaha para nggota organisasi dan pengguna sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi.
Keberhasilan koperasi ditentukan oleh factor :
1.       Partisipasi anggota
2.       Propesionalisme manajemen
3.       Faktor eksternal.
G.     Jenis dan betuk koperasi
Jenis Koperasi menurut bidang usahannya :
·         Koperasi Konsumsi
·         Koperasi kredit atau koperasi simpan pinjam
·         Koperasi Produksi
·         Koperasi Jasa
·         Koperasi Serba Usaha atau koperasi Unit Desa (KUD).
Jenis Koperasi menurut banyaknya usaha yang dilakukan :
·         Koperasi Tunggal Usaha (Single Purpose)
·         Koperasi Serba Usaha (Multi Purpose)
H.      Permodalan Koperasi
Sumber – sumber modal koperasi
A.      Sumber – sumber Modal koperasi (UU No. 12 / 1992)
·         Simpanan Pokok
·         Simpanan Wajib
·         Simpanan Sukarela
·         Modal Sendiri
B.      Sumber  - sumber Modal Koperasi (UU No. 25 / 1992)
·         Modal sendiri (equity capital)
·         Modal Pinjaman (dept capital)
I.        Evaluasi keberhasilan koperasi dari sisi anggota dan sisi perusahaan
manfaat ekonomi dan pengukuranynya dihubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau diperolehnya manfaat ekonomi.
J.        Produktivitas dan analisis laporan keuangan koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif. Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUk x 100 %
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi. Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
K.      Peranan Koperasi
Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
·         Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
·         Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu :Monopoli, persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
Ahim.staff.gunadarma.ac.id
L.       Pembangunan Koperasi
Pembangunan koperasi dapat diartikan sebagai proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai kesejahteraan anggotanya. Tujuan pembangunan koperasi di Indonesia adalah menciptakan keadaan masyarakat khususnya anggota koperasi agar mampu mengurus dirinya sendiri (self help).
 Soal Pilihan Ganda bab 1
1.       Proses perubahan yang menyangkut kehidupan perkoperasian Indonesia guna mencapai Anggotanya dapat diartikan sebagai
a.       Pembangunan koperasi *
b.      Pembangunan daerah
c.       Kesejahteraan masyarakat
d.      Kehidupan sejahtera masyarakat
e.      Jawaban A dan B benar
2.       (UU No. 25 / 1992) menjelaskan bahwa sumber  - sumber modal koperasi adalah
a.       Modal sendiri (equity capital)
b.      Modal Pinjaman (dept capital)
c.       Simpanan Pokok
d.      Simpanan Wajib
e.      Jawaban A dan B  Benar *
3.       pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan adalah pengertian dari
a.       SHU *
b.      Pendapatan Koperasi
c.       Bunga usaha
d.      Pemasukan pendapatan
e.      Semua jawaban salah
4.       Konsep koperasi dibagi menjadi tiga adalah
a.       koperasi barat
b.       konsep koperasi sosialis
c.       konsep koperasi Negara berkembang.
d.      Jawaban a dan b benar
e.      Jawaban A, B, dan C benar *
5.       Pasar persaingan sempurna dan pasar persaingan tidak sempurna merupaka bagian dari
a.       Pembangunan koperasi
b.      Peranan koperasi*
c.       Evaluasi pengembangan koperasi
d.      Prinsip Koperasi
e.      Jawaban b dan d benar


Referensi
                http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/
http://forum.upi.edu/v3/index.php?topic=11916.0